Seperti yang penulis sampaikan pada bab sebelumnya bahwa Yahudi tidak
hanya memiliki kitab ajaran tertulis yang telah dimodifikasi ulang oleh
Ezra dan Nehemia, tetapi mereka juga memiliki kita “Taurat Lisan” yaitu
Talmud.
Talmud terdiri dari dua bagian utama
yaitu Mishnah dan Gemara meski masih ada lagi lampiran-lampiran dan
tafsiran-tafsiran lain di luar dua bagian utama tersebut. Mengapa
terjadi demikian?
Hal ini disebabkan ada beberapa rabi yang mengklaim
apa yang ia sampaikan juga merupakan “Taurat Lisan” Nabi Musa. Tidaklah
mengherankan sebab sejarah awal Talmud ini berasal dari inspirasi
manusia yang mana manusia sejatinya memiliki motif masing-masing.
Ezra
dan Nehemia, dua rabi memodifikasi Taurat awal memiliki motifasi untuk
menyatukan bangsa Yahudi yang telah terpencar-pencar dan memiliki
kepercayaan ala Babilonia dan Persia. Tentu saja langkah kedua rabi
tersebut yang memiliki “Taurat Lisan” ini diikuti oleh rabi lain dengan
pengklaiman yang sama: mendapat inspirasi dari Tuhan untuk menyampaikan
“Taurat Lisan”.
Dengan demikian, Talmud memiliki isi
yang beragam dan satu sama lain isinya ada yang berbeda. Dalam
sejarahnya pula, agama Yahudi memiliki dua aliran kitab Talmud: versi
Babilonia dan versi Palestina.
Dalam versi Babilonia, Mishnah dibagi
menjadi Sura, Pumbaditha, dan Neherdea dan
dalam versi Palestina Mishnah
dibagi menjadi Tiberias, Jamina dan Lydia.
MISHNAH
Mishnah adalah bagian pertama dan yang
paling utama dari isi Talmud. Mishnah ditulis dalam bahasa Ibrani baru
(new Hebrew) yang telah terpengaruh oleh bahasa Yunani, Latin dan
Persia. Tiga bangsa dari tiga bahasa tadi ini memang pernah menjajah
bangsa Yahudi cukup lama.
Mishnah terdiri dari enam bagian yaitu:
1. Zeraim.
Bagian ini terdiri dari 11 risalah. Kesebelas risalah itu adalah:
- Berakhoth, tentang pemberian berkah dan doa-doa juga membahas tentang aturan upacara keagamaan.
- Peah, tentang masalah tanah perkebunan dan hasilnya.
- Demai, tentang masalah subhat.
- Kilaim, tentang masalah percampuran
- Schebiith, tentang hukum berkaitan hari Sabtu.
- Terumoth, tentang masalah persembahan, kurban, dan apa saja yang dapat diersembahkan kepada rabi.
- Maaseroth, tentang pajak sepersepuluh persen dari harta yang dimiliki yang wajib diserahkan kepada anggota keluarga Lewi (:kabilah Ibrani).
- Maaser Schemi, tentang pajak juga.
- Chaalah, tentang keju dan bagian-bagiannya yang wajib diberikan kepada para rabi.
- Orlah, tentang kaum yang tidak dikhitan (kaum paganis atau non-Yahudi)
- Bikhurim, tentang buah tanaman pertama yang wajib diserahkan kepada para rabi.
Dari risalah Zeraim ini dapat Anda
bayangkan bagaimana powerful-nya para rabi. Memang semenjak awal
penyusunan Taurat, para rabi mengambil alih kekosongan figur yang dapat
mempersatukan Yahudi setelah dihancur-leburkan oleh Nebukhanedzar. Tidak
ada tokoh yang disegani dan dihormati inilah para rabi menyusun Taurat
dan membuat “Taurat Lisan” atau Talmud sebagai kekuatan religius meski
Talmud sejatinya bukan risalah Nabi Musa yang diturunkan oleh Allah
kepada beliau. Talmud hanyalah akal-akalan rabi untuk menjadi pemimpin
atau tokoh yang dihormati.
2. Moed.
Moed berisikan tentang puasa dan hari-hari besar. Bagian ini terdiri dari 12 risalah yaitu :
- Scabbath, tentang berbagai perbuatan yang diharamkan pada hari Sabtu.
- Erubhin, tentang segala perintah dan larangan tentang makanan pada malam Sabtu.
- Pesachim, tentang hari raya Paskah Yahudi.
- Schekalim, tentang besar, panjang dan sifat-sifat bendul.
- Ioma, tentang berhubungan dengan “Hari Kaffarat” (Hari Penebusan Dosa) dan berbagai kewajiban yang harus dilakukan.
- Sukkah, tentang kemah yang dipakai oleh kaum Yahudi sebagai Candi Berpindah (Tabernacle) setelah runtuhnya Haikal Sulaiman. Risalah ini juga membahas hukum-hukum yag berhubungan dengan upacara keagamaan di kemah atau candi.
- Betsah, membahas perbuatan yang haram dan yang mubah yang dilakukan pada setiap hari-hari besar.
- Rosh Haschanah, tentang tahun baru Ibrani atau upacara yang dilakukan pada tahun baru.
- Taanith, tentang puasa dan segala permasalahanannya.
- Megillah, tentang pembacaan buku Ester dan hal-hal yang berhubungan dengan upacara keagamaan pada hari raya Purim.
- Moed Katon, tentang hari raya kedua (Minor Feast) dan membahas tentang segala aturan yang berhubungan dengan hari-hari pertama pada perayaan Paskah Yahudi dan perayaan Succoth.
- Chagigah, tentang perbandingan antara tiga hari raya yaitu Paskah, Succoth, dan hari raya Kemah atau Candi.
3. Nashim.
Bagian ini berisi berbagai
undang-undang tentang wanita, seperti pernikahan, perceraian, kewajiban
wanita, shalat wanita, dan segala masalah yang berhungan dengan mereka.
Ini terdiri dari 7 risalah, yang salah satunya yang terkenal adalah
Abhodah Zarah (penyembah berhala).
Risalah ini menjadi landasan bagi
orang-orang Yahudi dalam memperat hubungan mereka dengan agama-agama
berhala. Agama berhala di sini maksudnya - menurut mereka - adalah semua
agama selain Yahudi. Seperti yang telah mereka alami kalau mereka telah
dijajah oleh berbagai bangsa yang beragama pagan dari Mesir, Assyria,
Babilonia, Persia dan Yunani, maka kontak antara agama mereka dan agama
pagan ini sangat kental. Belum lagi mereka percaya bahwa Nabi Sulaiman
sendiri sebagai Nabi yang membolehkan untuk melakukan sihir dan kontak
gaib. Hal ini dalam Al Qur’an dibantah oleh Allah dalam Al Baqarah ayat
ke-102.
Ketujuh risalah dari Nashim adalah:
- Jebbamoth, tentang saudara-saudara perempuan suami atau saudara-saudara perempuan istri.
- Kethuboth, tentang akad nikah
- Gittin, khusus membahas masalah perceraian.
- Nedarim, khusus tentang masalah nadzar.
- Nasir, khusus tentang apa-apa yang telah dinadzarkan.
- Sotah, tentang perempuan yang dianggap pezina.
- ??
4. Nazikin. Bagian ini khusus
berhubungan dengan masalah kejahatan atau krimininalitas, baik pidana
maupun perdata. Bagian ini terdiri dari 10 risalah yaitu.
- Baba Kama atau Pengantar Pertama. Tentang kejahatan dan kezaliman, serta cara-cara mengatasinya.
- Baba Metsia atau Pengantar Pertengahan. Tentang aturan-aturan yang berhubungan dengan barang-barang temuan, amanat, jual-beli, penyewaan, peminjaman, dan jasa.
- Baba Bathra atau Pengantar Penutup. Ini membahas tentang aturan-aturan yang berhubungan dengan harta perniagaan dan modal yang pada umumnya didapatkan melalui aturan konvensional. Ini juga membahas tentang pembagian harta warisan.
- Sanhendrin, tentang mahkamah atau peradilan yang mencakup hakim, jaksa, terdakwa dan sebagainya.
- Makkoth, tentang hukuman cambuk bagi para kriminal.
- Schebuoth, tentang masalah sumpah.
- Edaioth, tentang masalah kesaksian.
- Horaioth, tentang pengadilan yang menangani kasus-kasus yang dihadapkan ke meja hijau.
- Abhodah Zarah, tentang paganisme (hukum penyembahan berhala).
- Abhoth, tentang berbagai hukum yang berkaitan dengan orang tua dan nenek moyang. Risalah ini juga dinamakan Pirke Abhoth.
5. Kodashim. Bagian ini membahas masalah sesembahan, kurban, dan semua upacara keagamaan. Ini terdiri dari 11 risalah yaitu.
- Zebbachim, tentang sesembahan, hewan-hewan mana yang layak dijadikan sesembahan.
- Chullin, tentang perkara najis dan tradisi menyembelih hewan yang disembelih untuk dikonsumsi sehari-hari.
- Menachoth, tentang tata cara penghidangan daging dan makanan cair.
- Bekhoroth, tentang anak pertama, baik anak pertama sendiri atau anak pertama dari binatang piaraan.
- Erakhin, mengenai penyucian batin agar pelakunya hanya mengkhususkan kehidupan dirinya hanya untuk Allah.
- Temurah, tentang barter atau tukar menukar harta benda.
- Meilah, tentang dosa dan hal-hal yang dapat mengotori kesucian.
- Kerithuth, tentang pajak atau pungutan yang wajib dibayarkan untuk menebus dosa-dosa yang telah dilakukan.
- Tamid, tentang kurban harian, yakni membahas tentang tata cara pengabdian pada Candi yang berhubungan dengan persembahan pagi dan sore setiap hari.
- Middoth, tentang ukuran dan bentuk candi secara geometri. Candi yang dimaksud adalah Haikal Sulaiman.
- Kinnim, tentang sembelihan-sembelihan yang berhubungan burung-burung dan yang dipersembahkan kepada orang-orang miskin.
6. Toharoth. Bagian ini berisi tentang
masalah thaharah yang berkaitan dengan kesucian lahir dari benda-benda
najis. Bagian ini berisi 12 risalah yaitu.
- Kelim, tentang bejana yang dapat dijadikan sebagai alat untuk bersuci pada upacara keagamaan.
- Oholoth, tentang kemah dan tempat tinggal serta masalah kotoran dan penyuciannya.
- Negaim, tentang air yang ada di kolam atau sumur.
- Parah, tentang sapi kecil dan pemakaian abu bangkainya untuk bersuci.
- Tohoroth, tentang bersuci dari najis.
- Mikvaoth, membahas tentang keadaan sumur atau ruangan yang layak dijadikan sebagai tempat membersihkan diri.
- Inddah, tentang masalah haid dan najis-najis yang keluar dari tubuh wanita.
- Makschirin, tentang ramuan-ramuan.
- Zabhim, tentang air mani, air kencing, dan kotoran lain yang keluar dari tubuh.
- Tebihul Iom, tentang mandi setiap hari.
- Iadaim, tentang tangan dan tata cara membersihkannya dari segala najis.
- Oketsin, tentang buah-buahan dan kulitnya serta bagaimana cara membuang najisnya menurut aturan agama.
Dengan demikian secara keseluruhan
Mishnah terdiri dari 63 risalah yang masing-masing memiliki ayat
tertentu yang disebut dengan Perakim. [1]
Setelah diatas kami sampaikan tentang isi dari Mishnah, kini kami sajikan bagian utama yang
kedua dari Talmud yaitu Gemara.
GEMARA
Gemara merupakan syarah, penjelasan,
komentar, tafsir atau catatan pinggir dari Mishnah. Gemara lahir
dikarenakan begitu banyaknya teks-teks yang masih global yang tidak
jelas penafsirannya dalam kitab Mishnah.
Ini bukanlah hal yang
mengherankan karena Mishnah lahir dari inspirasi rabi yang berbeda-beda
yang masing-masing merasa memiliki otoritas sebagai “penyampai Taurat
Lisan” ini padahal sejatinya kitab itu lahir dari kepentingan pribadi
para rabi. Cukup lama waktu yang dibutuhkan oleh para rabi dalam
menyelesaikan pembuatan kitab Gemara ini, yakni sekitar empat abad dari
abad ke-2 Masehi hingga akhir abad ke-6.
Menurut sejarah Yahudi sendiri,
orang pertama yang melakukan syarah terhadap Mishnah adalah dua putra
rabi Judah Hanasi, Rabi Gamaliel dan Rabi Simeon. Kemudian ini
diteruskan oleh Rabi Ashi di Sura, sebuah kota yang terletak di tepi
sungai Eufrat pada tahun 365 M sampai 435 M. Dan disempurnakan oleh Rabi
Abino dan terakhir oleh Rabi Jose pada tahun 498 M.
Ada hal yang mendasar dari syarah
Mishnah ini atau Gemara yaitu ia ditulis dalam bahasa Aramaika (Aramaic.
Bagi Anda yang ingin tahu bagaimana bahasa Aramaika ini dapat Anda
ketahui melalui film karya Mel Gibson: The Passion of Christ ) sedangkan
Mishnah ditulis dalam bahasa Ibrani. Dan bahasa Ibrani yang digunakan
pada Mishnah adalah bahasa Ibrani baru yang tidak sama dengan bahasa
Ibrani yang digunakan pada Kitab Perjanjian Lama. Sebab, ketika Mishnah
dituliskan, Bani Israel tidak lagi menggunakan bahasa Ibrani sehari-hari
melainkan bahasa Aramaika. Bahasa Ibrani pada waktu itu hanyalah mereka
gunakan untuk kepentingan menulis hal-hal yang berkaitan dengan
keagamaan saja. Bahasa Ibrani yang mereka gunakan telah bercampur dengan
bahasa-bahasa bangsa yang telah menjajah mereka yaitu Yunani, Latin
(Romawi) dan Persia.
Dalam sejarahnya, seprti yang disebut diatas bahwa Talmud ada dua versi
yaitu Talmud Palestina dan Talmud Babilonia.
1. Talmud Palestina memiliki
masa penyusunan yang cukup lama yaitu dari abad ke-2 hingga abad ke-5 M.
Rabi yang menyusun Talmud ini bukanlah rabi-rabi Palestina melainkan
rabi-rabi kerajaan yang diketuai oleh Jochana.
2. Talmud Babilonia
berawal pada abad ke-4 dan berakhir pada abad ke-6 dengan menggunakan
bahasa Aramaika dan Talmud ini bukanlah karya satu tangan rabi melainkan
banyak rabi dengan zaman yang berbeda-beda.
Gemara memiliki lampiran-lampiran yang
disebut dalam bahasa Ibrani dengan Tosephoth. Rabi Chaia dianggap
sebagai tokoh pertama yang memberikan komentarnya pada Gemara, dan
komentarnya tersebut dinamakan dengan Baraietoth atau pendapat-pendapat
murni yang disusupkan ke dalamnya. Ini berupa tafsiran dan penjelasan
yang diberikan ulama terhadap Mishnah di luar sekolah pembelajaran agama
Yahudi.
Semua komentar dan pendapat tersebut
menjadi lengkap setelah adanya pendapat sampingan dalam bentuk
komentar-komentar pendek atau prinsip sederhana yang dinamakan Piske
Tosephoth. Talmud yang terdiri dari Mishnah dan Gemara ini menjadi
sebuah kitab yang begitu tambun, tetapi belum tersusun rapi karena
begitu banyak komentar-komentar sampingan. Adalah Rabi Ishaq ben Ya’qub
menerbitkan Talmud kecil yang dinamakan Hilkhoth yang berarti tradisi,
sunnah atau adat. Rabi ini banyak menghapus teks-teks yang berisi
perdebatan panjang yang menjemukan. Usahanya ini mendapat tentangan dari
mayoritas sekte dalam agama Yahudi. Adalah Rabi Maimonides (Moses ben
Maimon) pada tahun 1180 (576 H) mengeluarkan karyanya yang mashur yang
berjudul Mishnah Torah yang berarti “Pengembalian Undang-Undang”. Kitab
ini juga masyhur dengan sebutan Iad Chazakah yang berarti “Tangan yang
Kuat”.
Ilustrasi Rabi Maimonides |
Rabi Maimonides, yang mendapat julukan
Si Rajawali Candi Yahudi karena begitu besar jasanya dalam menyusun
Talmud yang hingga kini ini sebagai bahan rujukan utama, menyertakan
bahasan filsafat besar di dalam karyanya tersebut.
Pada tahun 1240 M muncul sebuah kitab
Talmud yang sudah disederhanakan di bawah pengawasan Rabi Ya’qub Ben
Asher.
Rabi ini merubah karya Rabi Maimonides dengan menghapuskan begitu
banyak undang-undang. Para rabi berkonsensus untuk menamakan teks
gubahan ini dengan nama Arbaa Turim yang berarti “Undang-Undang Talmud
yang Empat”.
Setelah berlalu sekian lama, oleh karena
adanya kontradiksi yang jelas antara faksi Fashi, Maimonides dan Asher,
muncullah kebutuhan yang tinggi untuk mengadakan sebuah kitab Talmud
yang mengandung berbagai solusi dan hukun-hukum praktis ringkas. Seorang
rabi dari Palestina yang bernama Joseph ben Ephraim Caro segera memulai
pekerjaan besar dan menghasilkan sebuah kitab yang bernama Shulhan
Arukh (Set Table) yang berisi berbagai komentar terhadap kitab Arbaa
Turim.
Akan tetapi tidak semua Yahudi, yang
terpecah menjadi Yahudi Timur dan Barat, menerimanya. Yahudi Barat tidak
menerima kitab Shulhan Arukh ini. Oleh karena itu, Rabi Musa Isirlisi
menyusun sebuah kitab yang berisi komentar-komentarnya terhadap kitab
Shulhan Arukh dengan nama Darakhi Musa yang berarti “Jalan Musa”. Dan
Kitab ini ternyata diterima oleh kalangan Yahudi Barat. (mss/a7)
Sumber :