SEJAK tahun 1991, isu perang melawan terorisme tidak pernah surut, bahkan tetap aktual hingga sekarang. Isu ini sengaja di-update terus-menerus oleh negara imperialis dan antek-anteknya untuk beberapa tujuan. Beberapa tujuan penting isu perang melawan terorisme adalah dijadikan alasan umum untuk memerangi pemikiran, organisasi, atau perjuangan yang berusaha melawan ideologi, kepentingan ekonomi-politik, dan imperialisme Barat atas negeri-negeri kaum Muslim. Dengan kata lain, isu perang melawan terorisme sejatinya dimaksudkan untuk mengokohkan penjajahan dan dominasi Barat atas negeri-negeri kaum Muslim.
Terkait upaya WOT, AS tidaklah sendiri. AS begitu aktif mengadakan forum-forum pengkajian dan analisis penyebab terorisme. AS juga mendatangi forum-forum tingkat dunia untuk mengampanyekan WOT. Indonesia semenjak presiden Megawati sudah turut serta dalam WOT. Apalagi Indonesia diguncang bom Bali 1(2002) dan Bom Bali 2 (2005). Setelah itu pun terjadi rentetan pengeboman di daerah-daerah.
Ada juga bom di depan kedubes AS, hotel JW Marriot (2009), bom di GBSI Solo (2011), bom di masjid az-Zikra Cirebon (2011), dan lainnya. Semua peristiwa itu makin menegaskan bahwa tawaran AS terkait WOT betul-betul membahayakan Indonesia. Tak mengherankan jika pemerintah Indonesia mengeluarkan produk berupa UU terkait keamanan negara. UU itu adalah UU Anti Teroris, UU Intelejen, dan RUU Keamanan Nasional, dan lainnya. Pemerintah pun mengeluarkan Perpres No.46 tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). BNPT merupakan lembaga non kementrian yang bertanggung jawab kepada presiden.
Tugas BNPT difokuskan pada deradikalisasi dan upaya penanggulangan tindakan terorisme. Cara-cara yang ditempuh lebih akomodatif, lembut, dan penuh dialogis. Selain BNPT ada juga Densus 88 melalui Kepres No 52/2010 Agustus 2010 Densus 88 AT sebagai pasukan khusus penangkapan teroris.
Deradikalisasi?
Secara bahasa deradikalisasi berasal dari kata radikal yang mendapat imbuhan de dan akhiran isasi. Radikal berasal dari kata radix yang dalam bahasa Latin artinya akar. Jika ada ungkapan “gerakan radikal” maka artinya gerakan yang mengakar atau mendasar, yang bisa berarti positif atau negatif. Dalam kamus, kata radikal memiliki arti; mendasar (sampai pada hal yang prinsip), sikap politik amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan), maju dalam berpikir dan bertindak (KBBI, ed-4, cet.I.2008). Dalam pengertian ini, sebuah sikap “radikal” bisa tumbuh dalam entitas apapun; tidak mengenal agama, batas teritorial negara, ras, suku dan sekat lainya.
Adapun dalam konteks isu terorisme, radikal pemaknaannya sangat stereotif, over simplikasi dan subyektif. Label radikal kini di lekatkan kepada individu atau kelompok Muslim yang memiliki cara padang serta sikap keberagamaan dan politik yang kontradiksi dengan mainstream (arus utama). Dengan katagorisasi sebagai alat identifikasi, “radikal” adalah orang atau kelompok yang memiliki prinsip-prinsip seperti; menghakimi orang yang tidak sepaham dengan pemikirannya, mengganti ideologi Pancasila dengan versi mereka, mengganti NKRI dengan Khilafah, gerakan mengubah negara bangsa menjadi negara agama, memperjuangkan formalisasi syariah dalam negara, menggangap Amerika Serikat sebagai biang kezaliman global.
Maka dari itu, yang dimaksud deradikalisasi adalah upaya untuk mengubah sikap dan cara pandang di atas yang dianggap keras (dengan julukan lain; fundamentalis) menjadi lunak; toleran, pluralis, moderat dan liberal. Hal senada juga sama dengan yang penyampaian BNPT. BNPT mendefinisikan deradikalisasi adalah upaya menetralisir paham radikal bagi mereka yang terlibat teroris dan para simpatisannya serta anggota masyarakat yang telah terekspos paham-paham radikal, melalui reedukasi dan resosialisasi serta menanamkan multikuralisme.
Jika demikian adanya, maka deradikalisai sangat berbahaya bagi umat Islam. Umat Islam yang sejatinya mempunyai ideologi dan aturan yang jelas dikebiri pemahamannya kepada Islam. Hal ini menunjukkan jika agenda deradikalisasi akan menyasar umat Islam bahkan akan menimbulkan konflik baru. Konflik itu akan muncul sebagai akibat saling fitnah, saling tuduh radikal, adu domba, dan pemahaman Islam yang salah. Yang jelas umat islam baik individu maupun gerakan yang menginginkan kebangkitan Islam akan dihadang. Bahkan dihalangi agar cita-citanya dikubur dalam-dalam.
Siapa di balik Deradikalisasi?
Program “deradikalisasi“ yang dicanangkan pemerintah dan beberapa ulama di Indonesia yang awalnya dimaksudkan untuk mempersatukan umat, justru faktanya menimbulkan perpecahan di kalangan ummat Islam sendiri.
Negara yang getol untuk memerangi terorisme adalah Amerika Serikat (AS). Moementum keruntuhan gedung WTC 11 September 2001 dijadikan modal awal untuk menyebarluaskan yang mereka sebut dengan perang melawan teroris. Istilah lainnya War on Terorisme (WOT). Presiden Gorge W.Bush ketika itu langsung mengumumkan “either you with us or with terorist”—Anda bersama kami atau bersama teroris—. Jika ada negara yang tidak tunduk pada kepentingan AS maka negara tersebut bersama teroris. Ganjarannya mereka akan dihancurkan dan dibombardir (seperti di Iraq, Afghanistan, dan Pakistan). Padahal alasan sesungguhnya AS ingin menghegemoni negara itu. Inilah topeng AS untuk menutupi kebusukannya. Seolah-olah mereka penjaga dan polisi dunia.
Terkait upaya WOT, AS tidaklah sendiri. AS begitu aktif mengadakan forum-forum pengkajian dan analisis penyebab terorisme. AS juga mendatangi forum-forum tingkat dunia untuk mengampanyekan WOT. Indonesia semenjak presiden Megawati sudah turut serta dalam WOT. Apalagi Indonesia diguncang bom Bali 1(2002) dan Bom Bali 2 (2005). Setelah itu pun terjadi rentetan pengeboman di daerah-daerah.
Ada juga bom di depan kedubes AS, hotel JW Marriot (2009), bom di GBSI Solo (2011), bom di masjid az-Zikra Cirebon (2011), dan lainnya. Semua peristiwa itu makin menegaskan bahwa tawaran AS terkait WOT betul-betul membahayakan Indonesia. Tak mengherankan jika pemerintah Indonesia mengeluarkan produk berupa UU terkait keamanan negara. UU itu adalah UU Anti Teroris, UU Intelejen, dan RUU Keamanan Nasional, dan lainnya. Pemerintah pun mengeluarkan Perpres No.46 tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). BNPT merupakan lembaga non kementrian yang bertanggung jawab kepada presiden.
Tugas BNPT difokuskan pada deradikalisasi dan upaya penanggulangan tindakan terorisme. Cara-cara yang ditempuh lebih akomodatif, lembut, dan penuh dialogis. Selain BNPT ada juga Densus 88 melalui Kepres No 52/2010 Agustus 2010 Densus 88 AT sebagai pasukan khusus penangkapan teroris.
Deradikalisasi?
Secara bahasa deradikalisasi berasal dari kata radikal yang mendapat imbuhan de dan akhiran isasi. Radikal berasal dari kata radix yang dalam bahasa Latin artinya akar. Jika ada ungkapan “gerakan radikal” maka artinya gerakan yang mengakar atau mendasar, yang bisa berarti positif atau negatif. Dalam kamus, kata radikal memiliki arti; mendasar (sampai pada hal yang prinsip), sikap politik amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan), maju dalam berpikir dan bertindak (KBBI, ed-4, cet.I.2008). Dalam pengertian ini, sebuah sikap “radikal” bisa tumbuh dalam entitas apapun; tidak mengenal agama, batas teritorial negara, ras, suku dan sekat lainya.
Adapun dalam konteks isu terorisme, radikal pemaknaannya sangat stereotif, over simplikasi dan subyektif. Label radikal kini di lekatkan kepada individu atau kelompok Muslim yang memiliki cara padang serta sikap keberagamaan dan politik yang kontradiksi dengan mainstream (arus utama). Dengan katagorisasi sebagai alat identifikasi, “radikal” adalah orang atau kelompok yang memiliki prinsip-prinsip seperti; menghakimi orang yang tidak sepaham dengan pemikirannya, mengganti ideologi Pancasila dengan versi mereka, mengganti NKRI dengan Khilafah, gerakan mengubah negara bangsa menjadi negara agama, memperjuangkan formalisasi syariah dalam negara, menggangap Amerika Serikat sebagai biang kezaliman global.
Maka dari itu, yang dimaksud deradikalisasi adalah upaya untuk mengubah sikap dan cara pandang di atas yang dianggap keras (dengan julukan lain; fundamentalis) menjadi lunak; toleran, pluralis, moderat dan liberal. Hal senada juga sama dengan yang penyampaian BNPT. BNPT mendefinisikan deradikalisasi adalah upaya menetralisir paham radikal bagi mereka yang terlibat teroris dan para simpatisannya serta anggota masyarakat yang telah terekspos paham-paham radikal, melalui reedukasi dan resosialisasi serta menanamkan multikuralisme.
Jika demikian adanya, maka deradikalisai sangat berbahaya bagi umat Islam. Umat Islam yang sejatinya mempunyai ideologi dan aturan yang jelas dikebiri pemahamannya kepada Islam. Hal ini menunjukkan jika agenda deradikalisasi akan menyasar umat Islam bahkan akan menimbulkan konflik baru. Konflik itu akan muncul sebagai akibat saling fitnah, saling tuduh radikal, adu domba, dan pemahaman Islam yang salah. Yang jelas umat islam baik individu maupun gerakan yang menginginkan kebangkitan Islam akan dihadang. Bahkan dihalangi agar cita-citanya dikubur dalam-dalam.
Siapa di balik Deradikalisasi?
Program “deradikalisasi“ yang dicanangkan pemerintah dan beberapa ulama di Indonesia yang awalnya dimaksudkan untuk mempersatukan umat, justru faktanya menimbulkan perpecahan di kalangan ummat Islam sendiri.
Jika ditelaah lebih dalam, program deradikalisasi ini sama dengan roadmap RAND Corporation yang merupakan NGO (Non Governmental Organization), sebuah LSM dari Amerika Serikat. Lembaga ini dibiayai kebanyakan konglomerat Yahudi. Hasil temuannya sering dijadikan pedoman sikap pemerintah AS. Salah satu program terpopulernya adalah war on terrorism atau perang melawan teroris. Sebagaimana ditulis dalam monografi terbitan RAND Corporation (2007) yang ditulis oleh Angel Rabasa, Cheryl Benard, Lowell H.Schwartz, dan Peter Sickle dengan judul “Building Moderate Muslims Networks“ mengatakan, “Penafsiran radikal dan dogmatis Islam telah mendapatkan tempat dalam beberapa tahun terakhir di kalangan ummat Islam melalui jaringan Islam dunia dan Diaspora Muslim masyarakat Amerika Utara dan Eropa. Meskipun mayoritas di seluruh dunia Muslim, kaum moderat belum mengembangkan jaringan yang sama untuk memperkuat pesan mereka dan untuk memberikan perlindungan dari kekerasan dan intimidasi. Dengan pengalaman yang cukup, membina jaringan orang-orang berkomitmen untuk ide-ide bebas dan demokratis selama Perang Dingin. Amerika Serikat memiliki peran penting sebagai pengatur permainan dalam “lapangan bermain“ untuk Muslim moderat. Para penulis mendapatkan pelajaran dari AS dan sekutu Perang Dingin, jaringan bangunan pengalaman, menentukan penerapan mereka untuk situasi saat ini di dunia Islam, menilai efektivitas program pemerintah AS, keterlibatan dengan dunia Muslim, dan mengembangkan peta jalan untuk mendorong pembangunan jaringan Muslim moderat.”
Hal yang sama disampaikan dalam laporan ringkasan (summary) Rand “Deradicalizing Islamict Extremist” (2010) oleh Angel Rabasa, Stacie L.Pettyjhon, Jeremy J.Ghez, Christoper Boucek yang mengatakan, “Ada sebuah konsensus muncul di antara analis kontraterorisme dan praktisi bahwa untuk mengalahkan ancaman yang ditimbulkan oleh ekstremisme Islam dan terorisme, ada kebutuhan untuk melampaui keamanan dan intelijen tindakan, mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah individu yang rentan dari radikalisasi dan merehabilitasi mereka yang sudah memeluk ekstremisme. Konsepsi yang lebih luas kontraterorisme diwujudkan dalam program kontra-dan deradicalization dari sejumlah Tengah Timur, Asia Tenggara, dan negara-negara Eropa.
Setali tiga uang dengan Rand Corporation. ICG (International Crisi Group) juga ada di balik proyek deradikalisasi. ICG memang fokus pada persoalan teroris di Asia tenggara khususnya Indonesia. Hal ini sebagaimana laporan mereka “Indonesian Jihadism: Small Groups Big Plans” Asian Report No204 19 April 2011. ICG memberikan rekomendasi kepada BNPT dan Menteri Hukum dan HAM.
Kampanye deradikalisasi cukup berbahaya untuk umat Islam karena berpotensi menyimpangan dan akan melahirkan tafsiran-tafsiran yang menyesatkan. Khususnya terhadap penafsiran nash-nash syariah. Contohnya adalah upaya tahrif (penyimpangan) pada makna jihad, tasamuh (toleransi), syura dan demokrasi, hijrah, thagut, muslim dan kafir, ummat[an] washat, klaim kebenaran, doktrin konspirasi (QS al-Baqarah [2]: 217) serta upaya mengkriminalisasi dan monsterisasi terminologi Daulah Islam dan Khilafah.
Selain itu, umat akan terpecah-belah dengan kategorisasi radikal-moderat, fundamentalis-liberal, Islam ekstrem-Islam rahmatan, Islam garis keras-Islam toleran dan istilah lainya yang tidak ada dasar pijakannya dalam Islam. Hal ini mirip seperti langkah Orentalis memecah-belah umat Islam dengan memunculkan istilah “Islam putihan” (berasal dari bahasa arab: muthi’an/taat) dan “Islam abangan” (aba’an/pengikut/awam). Umat Islam yang taat ditempatkan sebagai musuh karena membahayakan penjajahan.
Bahaya lain kampanye deradikalisasi adalah: menjadikan umat jauh dari pemahaman agamanya dan sikap berislam yang tidak kaffah (menyeluruh) dalam seluruh aspek kehidupan mereka. Pada akhirnya umat tidak mampu menjadikan Islam sebagai akidah dan syariah secara utuh serta sebagai pedoman spiritual dan kehidupan politik. Maka dari itu, bisa disimpulkan bahwa deradikalisasi sesungguhnya adalah upaya deislamisasi terhadap mayoritas umat Islam yang menjadi penghuni negeri ini.
Pencegahan
Untuk mengimbangi kampanye deradikalisasi yang didukung dalam tidak sedikit ini, diperlukan beberapa langkah;
Hal yang sama disampaikan dalam laporan ringkasan (summary) Rand “Deradicalizing Islamict Extremist” (2010) oleh Angel Rabasa, Stacie L.Pettyjhon, Jeremy J.Ghez, Christoper Boucek yang mengatakan, “Ada sebuah konsensus muncul di antara analis kontraterorisme dan praktisi bahwa untuk mengalahkan ancaman yang ditimbulkan oleh ekstremisme Islam dan terorisme, ada kebutuhan untuk melampaui keamanan dan intelijen tindakan, mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah individu yang rentan dari radikalisasi dan merehabilitasi mereka yang sudah memeluk ekstremisme. Konsepsi yang lebih luas kontraterorisme diwujudkan dalam program kontra-dan deradicalization dari sejumlah Tengah Timur, Asia Tenggara, dan negara-negara Eropa.
Setali tiga uang dengan Rand Corporation. ICG (International Crisi Group) juga ada di balik proyek deradikalisasi. ICG memang fokus pada persoalan teroris di Asia tenggara khususnya Indonesia. Hal ini sebagaimana laporan mereka “Indonesian Jihadism: Small Groups Big Plans” Asian Report No204 19 April 2011. ICG memberikan rekomendasi kepada BNPT dan Menteri Hukum dan HAM.
Dari penelusuran dan persamaan ini, jelas ada keterlibatan asing di balik kampanye deradikalisasi di Indonesia. Jika demikian adanya, hal ini menunjukan jika Indonesia tidak berdaulat. Indonesia didekte secara politik oleh asing.
Kampanye deradikalisasi cukup berbahaya untuk umat Islam karena berpotensi menyimpangan dan akan melahirkan tafsiran-tafsiran yang menyesatkan. Khususnya terhadap penafsiran nash-nash syariah. Contohnya adalah upaya tahrif (penyimpangan) pada makna jihad, tasamuh (toleransi), syura dan demokrasi, hijrah, thagut, muslim dan kafir, ummat[an] washat, klaim kebenaran, doktrin konspirasi (QS al-Baqarah [2]: 217) serta upaya mengkriminalisasi dan monsterisasi terminologi Daulah Islam dan Khilafah.
Selain itu, umat akan terpecah-belah dengan kategorisasi radikal-moderat, fundamentalis-liberal, Islam ekstrem-Islam rahmatan, Islam garis keras-Islam toleran dan istilah lainya yang tidak ada dasar pijakannya dalam Islam. Hal ini mirip seperti langkah Orentalis memecah-belah umat Islam dengan memunculkan istilah “Islam putihan” (berasal dari bahasa arab: muthi’an/taat) dan “Islam abangan” (aba’an/pengikut/awam). Umat Islam yang taat ditempatkan sebagai musuh karena membahayakan penjajahan.
Bahaya lain kampanye deradikalisasi adalah: menjadikan umat jauh dari pemahaman agamanya dan sikap berislam yang tidak kaffah (menyeluruh) dalam seluruh aspek kehidupan mereka. Pada akhirnya umat tidak mampu menjadikan Islam sebagai akidah dan syariah secara utuh serta sebagai pedoman spiritual dan kehidupan politik. Maka dari itu, bisa disimpulkan bahwa deradikalisasi sesungguhnya adalah upaya deislamisasi terhadap mayoritas umat Islam yang menjadi penghuni negeri ini.
Pencegahan
Untuk mengimbangi kampanye deradikalisasi yang didukung dalam tidak sedikit ini, diperlukan beberapa langkah;
- Edukasi terkait pemahaman Islam yang benar harus diperankan dengan benar. Ulama ikut berperan dalam hal ini. Tentunya ulama yang tidak menjual agamanya untuk kepentingan duniawi.
- Menggalang dukungan kepada pemegang kebijakan (DPR, Kepolisian, Angkatan Bersenjata, dll) yang tentunya mereka adalah muslim. Bahwa selain kepada negara, aparat itu justru bertanggungjawab di hadapa Allah kelak di hari kiamat. Karena itu, pemahaman mereka akan kewajiban melindungi agama dan umat Islam itu jauh lebih utama.
- Perang opini dan perang pemikiran di media massa (elektronik dan cetak). Penjelasan opini menjelaskan bahaya deradikalisasi dan upaya untuk menghalangi umat Islam. Umat dicerdaskan dengan Islam ideologis dan acaman dibalik penghancuran agama Islam.
- Pergerakan Islam yang menginginkan tegaknya syariah. Upaya kampanye deradikalisasi merupakan kekalahan ideologi selain Islam (kapitalisme dan sosialisme). Hal ini membuktikan bahwa syariah dan Khilafah betul terwujud dan kebenaran perjuangan ini. Mereka harus berpegang teguh pada manhaj Rasulullah dalam berjuang untuk mewujudkannya.
- Seluruh komponen umat (individu, kelompok, dan lainnya) ikut berkontribusi dalam shiroul fikry (perang pemikiran) dan Kasyful khuttot (menyingkap makar musuh-musuh Islam). karena pada hakekatnya Islam tidak akan pernah dipisahkan dari umatnya. Hidup dan mati umat ini hanya untuk Islam sebagai konsekuensi syahadat mereka.
- Ada upaya jangka panjang ketika saat ini tiada satu pun negara yang melindungi umat Islam dihancurkan bahkan dijadikan bulan-bulanan orang-orang kafir. Maka Khilafah (sebagi negara global untuk umat Islam) akan menghentikan semua makar-makar ini.
Penulis : Hanif Kristianto (Lajnah Siyasiyah DPD HTI Jatim)